Dalam hukum Persekutuan Perdata, terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur perjanjian ini. Berikut adalah dasar hukum yang mengatur Persekutuan Perdata:
1. Pasal 1618 KUH Perdata
Pasal 1618 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjelaskan bahwa Perseroan Perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
2. Pasal 1320 KUH Perdata
Persekutuan Perdata merupakan perjanjian (kontrak) yang dilakukan dengan memenuhi syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
3. Pasal 1338 KUH Perdata
Perjanjian yang memenuhi syarat-syarat sah mengikat para pihak yang terlibat di dalamnya, sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata.
4. Pasal 1624 KUH Perdata
Dalam Pasal 1624 KUH Perdata, diatur bahwa Perseroan Perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
5. Permenkumham No.17/2018
Menurut Permenkumham No.17/2018, Persekutuan Perdata merupakan Persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Pengertian Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata adalah perjanjian yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang umumnya memiliki profesi yang sama kemudian berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat melakukan kegiatan yang bersifat komersial dengan tujuan untuk membagikan atau menghasilkan profit yang dapat dibagikan kepada para sekutu.
Akan tetapi dalam melakukan kegiatan komersial tersebut tetap dengan menjalankan aktivitas profesi yang sama. Sebagai contoh menjalankan profesi pengacara atau profesi akuntan yang biasa dikenal dengan associate, rekanan atau partner. Kemudian dalam Persekutuan Perdata, para sekutunya masing-masing bersifat independen, dimana setiap sekutunya dapat bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Langkah-Langkah untuk Mendirikan Persekutuan Perdata
1. Penentuan Nama Persekutuan
- Sesuai Permenkumham No.17/2018: Pilih nama yang unik, belum digunakan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
2. Pembuatan Akta Pendirian
- Dokumen Pendirian: Siapkan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta pendirian.
- Pengesahan Notaris: Akta pendirian harus disusun dan disahkan oleh Notaris.
3. Penandatanganan Akta
- Hadir di Notaris: Semua sekutu harus hadir saat penandatanganan akta, atau diwakilkan melalui surat kuasa yang sah.
4. Pengesahan dan Pendaftaran
- Pengajuan SKT: Notaris akan mengajukan pendaftaran Persekutuan Perdata dan mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui sistem AHU Kemenkumham.
5. Pengurusan Perizinan Lanjutan
- NPWP dan Izin Lainnya: Setelah mendapat SKT, lanjutkan dengan pengurusan NPWP Badan dan izin lainnya seperti NIB OSS jika diperlukan.
Kesimpulan
Persekutuan Perdata adalah pilihan bagi para profesional yang ingin berkolaborasi dalam menjalankan usaha bersama dengan menggunakan nama bersama untuk tujuan komersial. Proses pendiriannya melibatkan pembuatan akta pendirian, penandatanganan akta, pengesahan, dan pendaftaran di Kemenkumham, serta pengurusan perizinan lainnya.
Jasa Pendirian Persekutuan Perdata dari Martin Legalitas
Martin legalitas menyediakan layanan untuk membantu proses pendirian Persekutuan Perdata. Dengan paket layanan yang menarik dan tim konsultan yang berpengalaman, mereka siap membantu Anda dalam setiap langkah pengurusan yang dibutuhkan, mulai dari pembuatan akta pendirian hingga pengurusan perizinan lanjutan. Layanan ini memudahkan para profesional dalam memulai usaha Persekutuan Perdata mereka secara efektif dan efisien.